
Memakai cadar merupakan sebuah kebanggaan bagi sebagian besar wanita muslim di muka bumi ini, tetapi bagaimana jika cadar disalahgunakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ? ini adalah sungguh sebuah perbuatan laknat bukan !
Kasus berikut sungguh terjadi di negeri arab dan di lansir oleh Gulf News sebuah media berita di Arab berbahasa Inggris di kantor berita AFP. Seorang diplomat yang di rahasiakan namanya telah mengalami nasib naas akibat “cadar” pembaca sekalian. Bagaimana tidak, seorang diplomat ini sebenarnya berniat baik untuk meminang seorang gadis. Tapi ternyata di luar perkiraannya ketika sang diplomat ini ingin mencium pasangan hidupnya yang baru saja resmi setelah menandatangi surat pernikahannya, sang diplomat terkejut bukan main ! bukan karena istrinya tak perawan lagi tetapi karena perawakan sang pendamping diplomat ini tak sesuai “pesanan”. Bagaimana tidak, dari bayang – bayang akan menerima gadis elok rupa ternyata wajah dari sang istri memiliki sedikit janggut dan bermata juling ( :D kebayang gak’). Kontan saja diplomat tadi langsung menuntut pihak perempuan tadi dengan denda sebesar 500 dirham (sekitar 1,2 milyar) atas perhiasan dan benda lain yang telah diberikan pada wanita itu. Konon katanya kejadian itu terjadi di karenakan diplomat itu merasa salah nikah dengan perempuan yang katanya tiap bertemu selalu menggunakan cadar itu. Wajahnya juga berbeda dengan yang ada di dalam foto yang di berikan ibu dari “istri tak jadi” tersebut. Akhirnya pengadilan dari Uni Emirat Arab memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut tetapi sayang, tidak mengabulkan untuk denda tersebut.
Dari kisah di atas memang dapat kita simpulkan bahwa jangan membeli kucing dalam karung tetapi kita juga tak dapat menyangkal bahwa menggunakan cadar tersebut merupakan kebanggaan, malah merupakan kewajiban untuk beberapa aliran. Meskipun begitu masih banyak pula perdebatan mengenai “cadar” tersebut karena merupakan pengaruh dari luar yang masuk dalam masyarakat muslim, meskipun merupakan sebuah anjuran tetapi terbukti bahwa peraturan ini dapat merugikan bahkan kerap peraturan ini di gunakan sebagai antipati terhadap kaum – kaum yang di anggap “kafir”. Jadi, cadar dalam kehidupan modern lebih di anggap sebagai sebuah senjata dibandingkan terhadap fungsi aslinya yaitu sebuah tameng.
(Sumber : id.news.yahoo.com)

Ketahuilah saudaraku, ...
ReplyDeleteApabila telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 'Ala Alihi Wa Sallam bersabda: "Apabila seorang diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan." (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.
Jadi, Dalam syari'at Islam, ketika meminang (khithbah), calon suami diperkenankan untuk melihat(nadzhor) wajah calon istrinya walaupun dia bercadar. Ini merupakan sebuah kemudahan dan antisipasi dalam Islam agar tidak terjadi 'salah nikah' maupun hal-hal yang tidak diinginkan seperti kisah di atas.
Wal hasil, cadar sama sekali tidak merugikan pemakainya apalagi bagi orang lain.
Lalu siapa yang rugi? yg rugi tidak lain adalah pihak2 yang sentimen dan tidak menghendaki syariat Islam tegak di muka bumi.
Sehingga... apa yang dikisahkan di atas bisa jadi mengandung kemungkinan2 di antaranya:
1. peristiwa tsb tidak terjadi di kalangan umat Islam. karena tidak setiap yang ke-Arab2-an itu Islam dan Islam tidak hanya di Arab walaupun asalnya dari Negeri Arab.
2. si diplomat tsb. bodoh ttg Islam atau yang ngarang beritanya yang goblok.
3. berita di atas adalah "hoax" alias dusta.
4. berita (baca: dongeng) di atas untuk mendiskreditkan Islam dan umat Islam.
5. penulis nya kurang kerjaan. (hehehe)
Hadanallohu wa iyyakum ajma'in.
Salam.
Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu WAJIB.
ReplyDeleteFatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.
Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)
Jawaban :
Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi - penj ).
Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.
LIHAT REFERENSI :
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU,DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:
ReplyDelete Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (...dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
“wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”
Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 tentang jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (...Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
“Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”